Sekitar akhir tahun 2024, ada kabar gembira
untuk para guru yang bernaung di bawah instansi Kemenag. Pasalnya, Kemenag
merencanakan akan mengadakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) besar-besaran untuk menyelesaikan
sertifikasi guru. Aku adalah salah satu guru yang terpanggil untuk mengikuti program PPG
ini.
Aku lulus praujian (pretest) tahun 2023 dan menunggu satu tahun lebih untuk ikut program ini. Untuk persiapan, aku mempelajari lagi segala hal
yang berkaitan dengan PPG. Aku berselancar di rimba raya internet dan menemukan
banyak hal tentang PPG.
PPG adalah
pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang tujuannya mempersiapkan
mahasiswa agar memiliki kompetensi seorang guru. PPG harus ditempuh selama 1-2 tahun bagi calon guru setelah ia lulus dari
program sarjana kependidikan maupun sarjana nonkependidikan. PPG merupakan program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku sejak tahun
2005.[1]
Pengertian ini membuatku mempertanyakan satatusku sebagai seorang guru yang belum pernah ikut PPG. Apakah berarti aku tak punya kompetensi seorang guru meski sudah mengajar selama lima tahun? Jika benar, lalu apa gunanya aku kuliah di jurusan pendidikan selama hampir lima tahun? Apakah selama hampir lima tahun berkuliah aku tak berhasil menguasai kompetensi seorang guru atau memang program sarjana pendidikan tak mengajarkan kompetensi guru? Dan, jika demikian, mengapa aku diperbolehkan mengajar?
Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru
Tujuan program PPG
adalah untuk mempersiapkan calon guru dengan kompetensi yang nantinya diakui
pemerintah melalui sertifikat pendidik. Guru yang belum bersertifikat
pendidik sebenarnya tak boleh berpraktek mengajar. Hal ini seperti profesi dokter
yang meskipun sudah lulus dari fakultas kedokteran belum boleh berpraktek jika
belum memperoleh sertifikat profesi.
Intinya, kamu tidak diperbolehkan menjadi guru jika belum memiliki sertifikat pendidik. Jika masih tetap nekat menjadi guru, kamu tidak bisa mendapatkan hak-hak yang sama seperti guru yang sudah bersertifikat pendidik. Masalahnya, ada banyak sekali guru yang belum bersertifikat pendidik di Indonesia. Mereka tak mendapatkan hak-hak yang sama seperti guru dengan status PNS atau yang sudah bersertifikat pendidik. Akhirnya, kita sering mendengar keluhan guru atas nasib tragisnya yang digaji jauh di bawah standar kelayakan.
Apa solusi dari pemerintah? Pemerintah
membuka seleksi CPNS, PPPK, dan mengadakan PPG dalam jabatan (daljab). Guru
yang belum bersertifikat pendidik diharapkan mengikuti seleksi CPNS, PPPK, atau
mengikuti program PPG daljab. Selain untuk meningkatkan kualitas guru, PPG
daljab juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi
guru, yang berhak didapatkan setelah seorang guru lulus program PPG dan mendapat sertifikat pendidik. Namun sayangnya, kuota peserta CPNS, PPPK, maupun PPG daljab sangat terbatas sehingga
permasalahan guru honorer tak kunjung selesai. Hal ini diperparah dengan
sekolah-sekolah yang masih saja merekrut guru honorer baru sehingga jumlahnya
tak kunjung berkurang. Pada akhirnya, kita masih sering mendengar keluhan guru
honorer digaji sangat rendah bertebaran di media sosial.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya agar
tidak ada lagi guru yang berstatus honorer. Pemerintah telah mengeluarkan aturan
mengenai pelarangan perekrutan tenaga honorer, misalnya pada Pasal 8 PP Nomor
48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang
Manajemen PPPK, hingga peraturan UU ASN No 20 Tahun 2023, secara resmi melarang
pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai honorer atau non-ASN untuk
mengisi jabatan ASN. Lebih tepatnya, larangan tersebut diatur dalam Pasal 65
Ayat 1 UU ASN No 20 Tahun 2023.
Melalui larangan-larangan tersebut,
pemerintah berharap tidak ada lagi guru baru yang berstatus honorer. Sedangkan yang
sudah terlanjur menjadi guru honorer akan diikutsertakan dalam PPG daljab
sehingga pelan-pelan tidak akan ada lagi guru yang berstatus honorer. Namun,
program PPG daljab yang sangat terbatas dan masih banyaknya sekolah-sekolah
yang terus merekrut guru baru membuat permasalahan ini tak kunjung selesai.
Jika terus dilanjutkan, program PPG daljab mungkin akan selamanya ada karena guru
honorer terus bermunculan.
Alasan Masih Banyak Guru Honorer
Tidak bisa dipungkiri jumlah guru honorer
saat ini masih sangat banyak. Hal ini terjadi karena beberapa alasan.
Pertama, kebutuhan tenaga pengajar masih tinggi. Banyak
sekolah kekurangan guru PNS, PPPK, dan guru yang bersertifikat pendidik terutama di daerah-daerah terpencil atau
untuk mata pelajaran tertentu. Pemerintah gagal mencukupi kebutuhan ini karena
kuota formasi CPNS, PPPK, maupun PPG daljab sangat terbatas. Untuk menutupi kekurangan ini,
sekolah tetap merekrut guru honorer meskipun secara aturan telah dilarang.
Kedua, tidak ada sanksi tegas dari pemerintah bagi
sekolah-sekolah yang tetap merekrut guru honorer meskipun telah ada aturan yang
melarangnya. Hal ini menyebabkan masih banyak sekolah yang berani merekrut
guru honorer. Larangan pemerintah tidak efektif karena berbenturan langsung
dengan kenyataan di lapangan bahwa kebutuhan guru bersertifikat pendidik masih
sangat tinggi.
Ketiga, keterbatasan anggaran daerah. Beberapa
daerah memiliki anggaran terbatas untuk merekrut guru PPPK atau CPNS sehingga
tetap mempertahankan sistem guru honorer dengan gaji yang lebih rendah.
Keempat, sekolah, terutama yang berbasis swasta
atau yayasan, masih memiliki kebebasan dalam merekrut guru honorer karena tidak
selalu bergantung pada aturan pemerintah untuk ASN.
Kelima, mahalnya biaya untuk mengikuti program
PPG prajabatan (prajab). Tak seperti PPG daljab yang dibiayai oleh pemerintah,
PPG prajab dibiayai secara mandiri oleh peserta. Ini membuat banyak sarjana pendidikan
memutuskan langsung melamar sebagai guru meskipun belum memiliki sertifikat
pendidik dan tahu gaji guru honorer terbilang rendah. Tekanan dari orang tua
atau masyarakat, yang mengharuskan lulusan pendidikan tinggi untuk cepat dapat
pekerjaan juga memengaruhi keputusan ini.
Apa yang Perlu Dilakukan?
Masifikasi PPG dan larangan merekrut guru baru yang belum bersertifikat pendidik. Kementerian Agama baru-baru ini mengumumkan pelaksanaan program pendidikan profesi guru bagi guru madrasah melalui Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nomor SE. 5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam.
Ketentuan
mengenai pelaksanaan PPG daljab diatur pada huruf E. Ketentuan, pada poin 1 yaitu,
guru yang sudah mengajar sekurang-kurangnya selama paling sedikit 1 (satu)
tahun terhitung sebelum 01 Juli 2023, maka guru yang bersangkutan berhak
mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Kementerian agama hendak melaksanakan program PPG secara besar-besaran. Banyak guru yang sudah terpanggil untuk mengikuti program ini dan bahkan telah melengkapi administrasi yang diperlukan. Namun, sayangnya program ini sepertinya mengalami kendala akibat efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo. Para guru yang sudah terpanggil mengikuti program PPG terpaksa harus menunggu lebih lama lagi.
Sebanyak
400.000 guru dipastikan batal mengikuti PPG pada
tahun 2025. Keputusan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran
yang diterapkan pemerintah. Program ini sebelumnya ditargetkan menjangkau
sekitar 800.000 peserta, namun akibat pemangkasan anggaran, hanya separuh dari
jumlah tersebut yang akan tetap mengikuti program PPG. [2]
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jendral
Kementerian Agama Nomor SE. 5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru
Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam, terdapat larangan merekrut guru
baru yang belum memiliki sertifikat pendidik, yaitu dalam huruf E. Ketentuan, poin 3: satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini,
dasar dan menengah dilarang mengangkat calon guru yang tidak memiliki
sertifikat pendidik setelah tanggal 31 Desember 2024.
Masifikasi PPG dan larangan merekrut guru baru yang belum bersertifikat pendidik menurutku sudah tepat. Namun, sayangnya kebijakan ini berhadapan dengan kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah Prabowo. Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa bidang pendidikan yang sejatinya bidang penting bagi kemajuan sebuah bangsa ikut menjadi sasaran efisiensi ini.
Apakah masifikasi program PPG daljab benar-benar bisa dilaksanakan sehingga para guru honorer sebagai calon pesertanya tidak harus menunggu bertahun-tahun lagi seperti yang sudah mereka alami selama ini? Atau, apakah yang terjadi justru sebaliknya, dan larangan perekrutan
guru baru akan sia-sia belaka seperti yang sudah-sudah?
Mungkin. Entahlah.
Referensi:
- "Kemendikbud Tegaskan Akta IV Sudah Tidak Dipakai". JPNN.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-06-24. Diakses tanggal 2014-09-17.
- “Mendikdasmen Minta Maaf! 400 Ribu Guru Gagal Ikut PPG 2025, Ini Alasan Pemerintah Pangkas Kuota Sertifikasi”. Genmuslim.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2025-03-11. Diakses tanggal 2025-03-10.
- Gambar: DALL·E 2025-03-11 11.13.43 - A dedicated teacher is standing in front of a classroom, engaging with students. The teacher is wearing professional attire and holding a book. Digenerate dengan ChatGPT.
Komentar
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda!