![]() |
RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran yang
diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman
kerja sebagai guru.
Perkiraan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Angkatan II
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Angkatan
I diperkirakan akan selesai pada akhir April 2025. Hal ini bisa kita lihat dari
jadwal uji kinerja angkatan I yang akan dilaksanakan pada tanggal 21-27 April
2025. Uji kinerja adalah tahap terakhir dari rangkaian kegiatan PPG. Jadi, bisa
kita simpulkan kemungkinan PPG Daljab angkatan II akan dilaksanakan mulai awal
bulan Mei 2025. Bagi Anda yang punya kemungkinan terpanggil mengikuti PPG
Daljab Angkatan II alangkah baiknya mempersiapkan diri dari sekarang. Apa saja
yang perlu kita persiapkan?
Berkaca dari pelaksanaan PPG Daljab angkatan I maka
berikut ini adalah hal-hal yang perlu kita persiapkan:
Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi. 💨Tentu Anda sudah memiliki ijazah beserta transkrip
nilianya. Namun, alangkah baiknya jika Anda segera memindainya sehingga ketika
diminta untuk ungah berkas Anda telah siap dengan berkas-berkas Anda.
Kartu Tanda Penduduk (KTP). 💨Pindai KTP Anda dan pastikan hasilnya berupa file PDF
yang ukurannya tidak lebih dari 1 MB.
Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah. 💨Jika Anda belum memiliki pas foto terbaru dengan latar
belakang warna merah, segeralah persiapkan.
Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). 💨RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran yang
diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman
kerja sebagai guru. RPL dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan
pendidikan formal dan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Dokumen RPL
adalah salah satu dokumen yang diwajibkan diunggah oleh mahasiswa yang akan
mengikuti program PPG Daljab tahun 2025. Dengan kata lain, RPL adalah
bukti-bukti pengalaman mahasiswa selama menjadi guru di sekolah/madrasah.
Dokumen RPL berisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) atau modul ajar, silabus, Program Tahunan
(Prota), Program Semester (Promes), materi ajar, Lembar Kerja Peserta Didik
(LKPD), alat peraga atau media pembelajaran, instrumen penilaian, SK mengajar
sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir, dokumen pengembangan kompetensi profesional,
dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran, dan dokumen inovasi pembelajaran.
Mari kita bahas satu persatu isi dokumen RPL.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana yang mencerminkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk menjangkau satu kompetensi dasar yang
diputuskan dalam Standar Isi dan diulas dalam silabus. RPP yang perlu
dipersiapkan adalah 12 semester dari sekarang. Maksudnya apabila Anda menjadi
guru pada tahun 2023, maka cukup siapkan RPP dari tahun 2023 sampai tahun 2025.
Namun, jika Anda menjadi guru pada tahun 2018, maka Anda harus menyiapkan RPP
dari tahun 2020 atau enam tahun ke belakang dari tahun sekarang. Kalau Anda
sudah memiliki RPP, tentu hal ini bukan masalah berarti. Namun, kalau selama
mengajar Anda tak pernah membuat RPP, bisa dipastikan Anda akan keteteran
mempersiapkan dokumen RPP karena banyak sekali. RPP yang Anda siapkah juga
harus disesuaikan dengan tahun Anda mengajar, sebab di tahun 2020-2021 ada
kondisi khusus berupa pembelajaran daring atau pembelajaran dari rumah. Tentu
isi RPP akan berbeda dengan RPP pada umumnya. Jadi, Anda tidak bisa asal
salin-tempel atau ganti tahun saja. Harus cermat dalam menyiapkan RPP sesuai
tahun RPP itu dibuat.
Silabus. Silabus adalah suatu perangkat rencana dan pengaturan pelaksanaan
pembelajaran serta penilaian yang disusun secara sistematis dan memuat komponen
komponen yang saling berkaitan untuk kemudian mencapai penguasaan kompetensi
dasar. Silabus mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Sama halnya
dengan RPP, Anda juga harus menyiapkan silabus 6 tahun kebelakang dari sekarang.
Alangkah baiknya, Anda membuat tabel ceklis kelengkapan RPL agar memudahkan
Anda mempersiapkan semuanya.
Program Tahunan (Prota). Prota adalah susunan kegiatan pembelajaran untuk 1
tahun ke depan untuk mencapai standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)
yang telah ditetapkan.
Program Semester (Promes). Prosem adalah susunan kegiatan pembelajaran untuk 1 semester
ke depan untuk mencapai standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang
telah ditetapkan.
Materi ajar. Materi ajar adalah segala jenis informasi, bahan, atau
sumber daya yang digunakan oleh pendidik untuk menyampaikan materi pembelajaran
kepada siswa. Materi ajar dapat berupa teks, gambar, video, audio, atau alat
bantu pembelajaran lainnya yang dirancang untuk mendukung proses pendidikan.
Tujuan utama dari materi ajar adalah untuk menyampaikan konsep, pengetahuan,
dan keterampilan kepada siswa dengan cara yang jelas dan efektif.
Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD). Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) adalah salah satu
bahan ajar yang dipakai para guru atau pendidik. Menurut Depdiknas (2008), LKPD
adalah gambaran yang isinya merupakan tugas yang harus dikerjakan peserta
didik, berisi petunjuk, langkah-langkah, dan cara menyelesaikan tugas materi
tertentu.
Sementara itu, menurut Trianti (2010), LKPD adalah panduan
peserta didik yang dipakai untuk mengembangkan aspek kognitif dan semua aspek pembelajaran
dalam bentuk kegiatan menyelidiki, dan memecahkan masalah sesuai indikator. LKPD
ini sangat penting, karena digunakan sebagai sarana pendukung dalam kegiatan
belajar.
Alat peraga atau media pembelajaran. Media pembelajaran merujuk kepada berbagai bentuk alat
atau sarana yang digunakan dalam proses penyampaian materi pembelajaran untuk
mendukung pemahaman siswa.
Instrumen penilaian. Secara umum yang dimaksud instrumen adalah suatu alat
yang memenuhi persyaratan akademis, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat untuk
mengukur suatu objek ukur atau mengumpulkan data mengenai suatu variabel.
SK mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir. SK Pembagian Tugas Mengajar adalah surat keputusan
adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh sekolah dan berisi beban kerja tenaga
kependidikan. Biasanya, SK ini dikeluarkan di awal tahun ajaran baru dan
menunjukkan bahwa seorang guru masih aktif mengajar di sekolah yang
bersangkutan.
Dokumen pengembangan kompetensi profesional. Dokumen pengembangan kompetensi profesional adalah
bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Anda mengembangkan kompetensi Anda selama
menjadi guru, misalnya dengan mengikuti seminar daring maupun luring yang
dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan.
Dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran. Dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran ini
kalau tidak salah dikeluarkan oleh kepala madrasah yang menyatakan bahwa Anda
secara aktif terlibat dalam manajemen pengelolaan administrasi pembelajaran.
Dokumen inovasi pembelajaran. Dokumen inovasi pembelajaran bisa berupa video pembelajaran,
materi pembelajaran, media pembelajaran, atau hal lainnya yang berkaitan dengan
pembelajaran yang telah Anda lakukan dan memiliki nilai inovatif di dalamnya.
Pakta Integritas. 💨Calon mahasiswa PPG Daljab tahun 2025 harus membuat
pakta integritas yang biasanya berisi kesanggupan untuk mengikuti semua
kegiatan selama menjadi mahasiswa. Format pakta integritas biasanya telah
disiapkan oleh LPTK masing-masing.
Biodata Mahasiswa. 💨Anda harus menyiapkan bodata Anda sebaik mungkin.
Tuliskan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan yang diminta oleh LPTK Anda
masing-masing.
Dokumen-dokumen ini harus Anda unggah dalam format PDF atau JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 1 MB.
Selamat mencoba !!!
----------------------------
Artikel lain yang terkait:
Komentar
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda!